PENGERTIAN IHRAM DAN MIQAT

Kategori : HAJI DAN UMROH, Ditulis pada : 03 Agustus 2023, 22:04:26

Ihram:

Permulaan memasuki rangkaian ibadah haji atau umroh dengan memakai 2 (dua) helai (lembar) kain yang tidak berjahit dengan serba putih, dimulai dari miqot (batas).


Miqot:

Ada 2 (dua) macam :

a. Miqot Zamani

Disebut miqot zamani karena yang menjadi batas adalah waktu. Batas waktu untuk ihram haji adalah mulai bulan Syawwal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Kalau menjalankan ihram haji di luar bulan-bulan tersebut maka ihramnya menjadi ihram untuk umroh. Adapun untuk ihram umroh tidak ada batas-batas waktunya. Hal ini karena haji hanya dapat dijalankan sekali dalam satu tahun, berbeda dengan umroh yang dapat dikerjakan berkali- kali dalam satu tahun.

b. Miqot Makani Disebut miqot makani karena yang menjadi batas adalah tempat. Batas tempat ihram tergantung pada tempat orang yang hendak berihram. Bagi orang-orang yang bertempat tinggal di Tanah Haram (Mekah), untuk berumroh harus lebih dahulu keluar dari Tanah Haram ke Tanah Halal (Ji'ronah, Tan'im dan Hudaibiyah, Arofah). Untuk ihram haji, bagi yang bertempat tinggal di Mekah berihram mulai dari rumahnya sendiri.


Adapun bagi yang datang dari luar Tanah Haram ada 5 (lima) tempat, yaitu:

1. Dzul Hulaifah (Bir 'Ali, sekarang) bagi yang datang dari jurusan Madinah.

2. Juhfah (Rabigh, sekarang) bagi yang datang dari jurusan Mesir, Syam, Maghribi.

3. Qornil Manaazil bagi yang datang dari jurusan Najed.

4. Dzatu 'Irqin bagi yang datang dari jurusan Irak.

5. Yalam lam yang dari jurusan Yaman, India, termasuk Indonesia.


Larangan dalam Ihram

1. Bagi laki-laki memakai pakaian yang dijahit menyarung dan atau menutup kepala.

2. Bagi wanita menutup muka dan telapak tangan.

3. Memakai harum-haruman.

4. Memotong kuku atau rambut.

5. Berburu binatang.

6. Menebang pohon tanah haram.

7. Bersentuhan dengan syahwat.

8. Bersetubuh.


Catatan:

Pelanggaran nomer 1 s/d 7 wajib membayar dam (denda) dan sah hajinya.

Pelanggaran nomer & wajib membayar dam dan batal hajinya.


Sumber : Takallam Saudi, hal. 263-264

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id