Arti haji menurut bahasa adalah menuju atau mengunjungi. Sedangkan menurut syariat adalah mengunjungi ka’bah dan tanah suci untuk beribadah yang telah ditentukan syariat, rukun dan kewajiban-kewajibannya.

Umroh adalah rangkaian ibadah mulai dari niat berihram dari miqot kemudian thawaf. Sai, tahallul, tertib. Adapun rangkaian ibadah umroh dapat berdiri sendiri dan bisa juga dapat menjadi bagian atau kelengkapan haji.

Ibadah haji terdirih dari 2 rangkaian ibadah yaitu umroh dan haji. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 196 :

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Wa atimmul hajja wal ‘umrota lillahi

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”

Tata cara pelaksanaan haji ada 3 macam, yaitu:

1.     Haji tamattu’, yaitu mendahulukan rangkaian ibadah umroh hingga selesai, kemudian menunggu sampai tanggal 8-9 Dzulhijjah baru memulai rangkaian ibadah haji hingga selesai. Cara ini dikenakan dam (denda)

2.     Haji Qiran, yaitu mengerjakan rangkaian ibadah umroh dan haji sekaligus menjadi satu. Cara ini juga wajib membayar dam (denda)

3.     Haji Ifrod, yaitu mulai tanggal 9 Dzulhijjah memulai rangkaian ibadah haji hingga selesai, sedangkan umrohnya dilakukan setelah haji.

 

Sumber : Buku Takallam Saudi, hal, 261-262